Ada 16 Tuntutan Pekerja

Tim Pemkab Kampar Mediasi Tuntutan Anggota FSBSI 

Di Baca : 4773 Kali
Tim Pemerintah Kabupaten Kampar Riau turun langsung ke lokasi  PT Padasa Enam Utama Kebun Koto Kampar guna memediasi atas tuntutan ratusan pekerja tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSBSI). (Syailan Yusuf/DetakIndonesia.co.id)

Keenam hak orang yang sudah pensiun supaya diberikan dengan umur 55 tahun secara tegas, ketujuh FSBSI tetap ada di perusahaan agar jangan diintimidasi serta diberikan kantor dan plang di wilayah perusahaan, kedelapan perumahan karyawan banyak yang tidak layak, air dan listrik supaya ditinjau kembali, sembilan plang nama yang sampai saat ini plang serikat pekerja/buruh tidak boleh didirikan dalam perusahaan, sepuluh perempuan bisa memperoleh libur dua hari selama masa haid hari pertama dan kedua.

Selanjutnya, sebelas alat kerja sesuai dengan jenis pekerjaannya, duabelas alat pelindung diri APD, helm, sepatu, sarung tangan, tiga belas masalah tonase dari 40 perkilo menjadi 70 perkilo karena dianggap standar 30 tahun lalu sudah tidak sesuai dengan standar kebutuhan hidup ditahun 2020 ini, empat belas PT Padasa Enam Utama memasukkan pekerja baru selama karyawan menyampaikan aspirasinya atau dalam masa mogok kerja, limabelas upah kerja selama melakukan aksi unjuk rasa untuk dapat dibayarkan, enambelas pada tanggal 16 Juli Imam Syafi'i mendapatkan PHK dari KUD. (*/lan) 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar